Sudah menjadi sunnatullah, kehidupan manusia di dunia akan diakhiri dengan kematian. Kematian pasti akan dialami oleh setiap manusia.
Syariat Islam adalah aturan sempurna yang mengatur seluruh aspek kegidupan manusia. Aturan ini termasuk bagaimana mendistribusikan harta milik sesorang yang wafat atau warisannya, yang dikenal dengan ilmu waris (ilmu faroidh).
Warisan Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Sedangkan Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak.
Setiap Muslim yang wafat, hartanya wajib dibagi sesuai hukum Islam (Faroidh). Ketentuan pembagian Harta Warisan menurut Islam dijelaskan secara rinci dalam Al Qur’an Surah An Nisa ayat 11 – 14 dan ayat 176. Harta waris yang tidak dibagi sesuai hukum faroidh, sering membuat terjadinya perselisihan di antara keluarga. Hal ini terjadi, karena ia mengambil harta yang bukan haknya.
Setiap Muslim hendaknya membekali diri dengan pemahaman ilmu waris, agar amanah harta dari seorang yang wafat bisa disampaikan secara adil kepada ahli warisnya. Ilmu ini juga perlu dipahamkan kepada keluarga, agar Ketika Kita yang wafat, harta yang kita tinggalkan juga bisa dibagikan secara adil sesuai aturan syariat.
Nah untuk belajar ini sudah ada sekarang lembaga Kajian dan Pelatihan bernama Kaffah Waris Center. Sudah ratusan orang yang belajar bersama Kaffah Waris Center, dan mereka menyatakan tidak tahu bagaimana pembagian hukum waris seuai syariat Islam ini.
Alhamdulillah Kaffah Waris Center memberikan Seminar Waris dan Training Waris atau Pelatihan ilmu waris yang akan menjadikan peserta itu bisa menghitung waris sesuai hukum Islam. Ilmunya bisa digunakan untuk mereka dan bisa juga mereka gunakan untuk membantu orang lain.
Salah satu eventnya yaitu Seminar Online Cara Pembagian Waris Keluarga ini. InsyaaAllah akan ada Seminarnya dalam waktu dekat ini yaitu hari Sabtu pagi, 3 Juni 2023 jam 09.00 – 10.30 WIB. Silahkan klik disini untuk infonya ya !
Atau kalau ada yang mau langsung mau Mendaftar silahkan KLIK DISINI !
Untuk melihat isi materi dan fasilitas yang akan didapatkan klik Cara Pembagian Waris Keluarga ini
Baca Juga Artikel Penting Lainnya:
Alhamdulillah…BUKU PERDANA saya… SECOND CHANGE Buku bersama para penulis yang berlatar belakang para pembicara public, seperti Motivator, Inspirator, Trainer, Public Speaker, Coach, Guru dan sebutan lainnya yang sejenis. SECOND CHANGE Berisi mengenai episode kehidupan lepas dari keterpurukan, kebangkrautan, kubangan dosa,... Selengkapnya
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan diatur dalam hukum Islam, yaitu hukum waris atau faraid. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan... Selengkapnya
Bisnis Umroh banyak diminati saat ini setelah lepasnya dari pandemi yang membuat umat muslim sekarang mulai kembali bangkit bisnisnya dan mulai memanfatkan peluang bisnis yang ada saat ini. Saya memberikan Sharing for Entrepreneur khusus untuk Bisnis Umroh. Siapapun yang ikut... Selengkapnya
Belum ada Komentar untuk Cara Pembagian Warisan Keluarga